Imigrasi Bandara Soetta Buka Layanan Paspor di Akhir Pekan Sampai 25 Januari 2022

Cengkareng – Kantor Kelas I Khusus TPI saat ini melayani permohonan Simpatik setiap akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan Eazy Passport khusus kelompok rentan setiap hari kerja (Senin-Jumat) mulai 7-25 Januari 2023. Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen ) dalam rangka memperingati Hari Bhakti (HBI) ke-73 tahun yang akan jatuh pada tanggal 26 Januari 2023.

Layanan Paspor di Bandara - (voi.id)

Paspor di – (voi.id)

“Paspor simpatik adalah layanan paspor yang dilakukan di hari Sabtu dan Minggu dengan kuota paspor walk-in yang ditentukan oleh kantor imigrasi. Layanan ini diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Minggu (8/1), seperti dilansir dari Medcom.

Lebih lanjut Silmy menjelaskan, layanan Eazy Passport dibuka untuk pemohon kelompok rentan, yaitu anak-anak balita (usia 0-5 tahun), lansia umur 60 tahun ke atas, dan penyandang difabel. Ia memastikan bahwa tak ada jumlah minimal pemohon yang harus dikumpulkan untuk memperoleh layanan Eazy Passport. Khusus kantor imigrasi di DKI Jakarta, Eazy Passport juga akan didukung dengan Mobil Layanan Paspor.

“Pembukaan Easy Passport di setiap hari kerja hingga mendekati HBI dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di penjuru negeri. Mudah-mudahan layanan ini bisa memberikan kemudahan dan kenyamanan, khususnya bagi masyarakat kelompok rentan,” imbuh Silmy.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait kuota pelayanan Paspor Simpatik dan penyelenggaraan Eazy Passport, masyarakat bisa langsung melakukan konfirmasi ke kantor imigrasi yang dituju. Informasi kontak kantor imigrasi se-Indonesia dapat diakses pada halaman situs www.imigrasi.go.id/en/hubungi-kami-kantor-imigrasi. Konsultasi mengenai layanan keimigrasian bisa dilakukan melalui Live Chat di www.imigrasi.go.id pada hari Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

Pelaksanaan Paspor Simpatik dan Eazy Passport didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- 0005.KP.04.01 Tahun 2023 Tentang Panitia Nasional Hari Bhakti Imigrasi ke 73 Tahun 2023. Selain layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport, Ditjen Imigrasi beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi juga akan mengadakan serangkaian acara yang melibatkan masyarakat di setiap wilayah kerja kantor imigrasi.