Tangerang – Kasus salah prosedur menurunkan penumpang pesawat Lion Air JT 161 Singapura-Jakarta di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/5), akan diselidiki secara lebih mendalam oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini disampaikan oleh Kepala Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Muzaffar Ismail.
Keterlibatan PPNS dirasa perlu mengingat potensi dampak yang besar dari kesalahan prosedur itu serta hubungannya dengan beberapa instansi terkait seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina di Bandara Soetta.
“Ini menyangkut semua SOP (Standar Operasional Prosedur) seluruh penerbangan. Semua instansi juga terkait, ada Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, sampai ke pengelola bandara, PT Angkasa Pura II,” ujar Muzaffar pada rekan media, Minggu (15/5).
Keberadaan PPNS juga untuk menyelidiki adakah unsur kesengajaan oleh karyawan Lion Air. Disinggung mengenai hal tersebut, Muzaffar belum mau bicara banyak. Meski begitu, dia memastikan bahwa Lion Air telah melanggar poin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“PPNS akan dilibatkan dalam kasus ini. Secara keseluruhan, Kemenhub akan mengevaluasi penyelenggara bandara, Lion Air, serta ground handling, melihat apakah ada unsur kesengajaan atau murni kesalahan prosedur,” katanya.
“Kita investigasi terlebih dahulu. Dalam hal ini, Kemenhub akan menginvestigasi secara menyeluruh penyelenggara bandara, Lion Air, dan petugas ground handling untuk melihat apakah ada unsur kesengajaan atau murni kesalahan prosedur,” lanjut Muzaffar.
