
JAKARTA/SURABAYA – Kabar gembira bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang ingin berkunjung ke Indonesia. Pasalnya, pemerintah memperpendek masa karantina bagi mereka yang masuk Indonesia melalui jalur udara, termasuk lewat Bandara Internasional Juanda. Saat ini, ketentuan karantina 3 x 24 jam berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua an/atau ketiga.
Aturan terbaru karantina perjalanan dari luar negeri ini termaktub dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022.
“Surat Edaran Nomor 20 yang kami terbitkan, menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid pada awal Maret ini,” terang Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dilansir dari Kontan. “Dengan demikian, SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Perubahan utama pada beleid anyar ini adalah kelonggaran masa karantina bagi pelaku perjalanan. Waktu karantina bagi PPLN yang baru memperoleh vaksin satu dosis adalah 7 x 24 jam. Sementara itu, masa karantina untuk PPLN yang sudah menerima vaksin dosis kedua dan ketiga atau dosis penguat ialah 3 x 24 jam. Sebelumnya, karantina bagi PPLN yang sudah menerima vaksin kedua dan ketiga adalah 5 hari.
PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Sidoarjo, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Bandara Sam Ratulangi di Manado, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat. Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid, mereka harus menjalani mekanisme sistem bubble, yakni sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok yang berbeda.
Selain karantina dan pintu masuk, beleid anyar itu juga mengatur syarat yang harus dipenuhi PPLN, di antaranya menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia. Khusus WNA, mereka harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai 25 ribu dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
PPLN juga diwajibkan melakukan tes RT-PCR kedua dan melaporkan hasilnya kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di area wilayah masing-masing setelah masa karantina akan berakhir. “Tes PCR dilakukan pada hari ke-6 untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam,” tutup Novie.
Leave a Reply