
Jakarta – PT Angkasa Pura I (Persero) telah menerapkan syarat terbaru untuk naik pesawat di 15 bandar udara kelolaannya pada rute penerbangan domestik. Aturan ini sesuai dengan SE Menhub Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE yang diterbitkan pada 11 Agustus 2021 tersebut untuk menggantikan SE Menhub Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Direktur Utama PT AP I Faik Fahmi, pihaknya mengawal secara ketat implementasi kebijakan yang tertera dalam surat edaran tersebut di 15 bandara yang berada di bawah pengelolaannya. “Hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 melalui moda transportasi udara,” papar Faik, Kamis (12/8), seperti dilansir Kompas.
SE Menhub Nomor 62 Tahun 2021 mengatur tentang ketentuan pelaku perjalanan udara dalam negeri dengan rute dari atau ke bandara di Jawa dan Bali. SE tersebut juga mengatur perjalanan udara di wilayah yang masuk dalam kategori PPKM Darurat Level 4 dan Level 3. Tiap calon penumpang diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Apabila vaksinasi sudah lengkap, bawa sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua. Penumpang yang vaksinnya sudah lengkap, dapat membawa surat keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan syarat untuk penumpang pesawat dengan rute penerbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali, serta daerah kategori PPKM Level 1 dan 2 adalah membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
SE Menhub Nomor 62 Tahun 2021 juga mengatur usia calon penumpang, di mana masyarakat berusia di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan udara untuk sementara waktu. “Personel kami yang bertugas di garis depan pelayanan penumpang, bersama instansi stakeholder komunitas bandara siap dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi ketentuan perjalanan orang yang ditetapkan SE tersebut,” tandas Faik.
Leave a Reply