
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan, tak terkecuali dengan masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi udara. Pihak PT Angkasa Pura (AP) I sendiri berkomitmen untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 yang digencarkan oleh pemerintah.
“Di tengah kasus positif yang kembali naik, kebijakan ini tentunya diharapkan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus positif COVID-19,” ungkap Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero), Selasa (5/7), seperti dilansir dari Kumparan.
Rahadian menambahkan, sebagai operator bandara, AP I selalu mengimbau masyarakat yang akan bepergian melalui moda transportasi udara untuk selalu melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan, sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
Sampai saat ini, aturan perjalanan udara yang berlaku di 15 bandar udara kelolaan Angkasa Pura I masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Ada juga Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang efektif berlaku sejak Rabu, 18 Mei 2022 lalu.
“Sejauh ini operasional penerbangan dan pelayanan di bandara kelolaan kami masih tetap berjalan dengan pemberlakuan protokol kesehatan sesuai aturan, begitu pula dengan pergerakan penumpang yang masih normal,” tandasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan bahwa aturan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat ini masih dalam tahap pembahasan. “Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi,” katanya, Selasa (5/7).
Dalam penerapan kebijakan kali ini, pihak Kemenhub akan kembali merujuk pada Surat Edaran dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi COVID-19. “Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan,” pungkas Adita.
Leave a Reply