Angkasa Pura I Perbarui Kendaraan Pemadam Kebakaran di Bandara Kelolaannya

PT Angkasa Pura I memperbarui Kendaraan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) di Bandara Kelolaannya
PT Angkasa Pura I memperbarui Kendaraan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) di Bandara Kelolaannya - bisnisnews.id

Jakarta – PT Angkasa Pura (AP) I memperbarui 8 unit kendaraan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran (PKP-PK) di 7 bandara yang berada di bawah pengelolaannya pada tahun 2020 ini. Setidaknya, sudah ada 5 unit kendaraan PKP-PK yang dikirimkan ke 5 bandar udara AP I pada bulan Januari 2020 lalu.

Menurut Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, peremajaan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan dan komitmen terhadap syarat keselamatan penerbangan yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 14 Tahun 2015 tentang Standar Teknis dan Operasi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 Volume IV.

Faik menjelaskan, dalam peraturan tersebut, terutama pada bab XI tertulis bahwa kendaraan PKP-PK yang keandalannya sudah tidak memenuhi syarat atau sudah berumur lebih dari 20 tahun, maka harus dilakukan penggantian atau peremajaan. “Pembaruan kendaraan operasional PKP-PK ini merupakan komitmen perusahaan untuk patuh pada syarat keselamatan dan keamanan penerbangan di mana dua hal ini merupakan syarat mutlak di dunia penerbangan bersama pelayanan dan kepatuhan,” ujar Faik, Sabtu (8/2), seperti dilansir Bisnis.

Pengiriman kendaraan PKP-PK sendiri dilakukan dalam 2 tahap, yakni tahap pertama sejumlah 5 kendaraan dikirimkan pada Januari 2020 dan tahap kedua sebanyak 3 kendaraan akan dikirimkan pada bulan Juni 2020 mendatang.

Adapun pada tahap I, sebanyak 5 kendaraan sudah dikirimkan ke sejumlah bandara seperti Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Bandara Lombok Praya, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin. Sementara itu, pada pengiriman tahap II, 2 unit kendaraan PKP-PK akan dikirim ke Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan 1 unit dikirim ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Lebih lanjut Faik menambahkan, kendaraan PKP-PK yang diperbarui adalah kendaraan tipe I yang dapat beroperasi pada kondisi on-road, off-road, dan lulus sejumlah kriteria, yakni mesin diesel dilengkapi dilengkapi turbo charger minimal Euro II, transmisi full automatic, warna badan kendaraan yellow wish sesuai dengan sistem warna internasional CIELAB, kapasitas air 12.500 liter, kapasitas foam 1.500 liter, engine/euro Scania P310 III, performance pump (6.500 liter/menit), dan jangkauan pancaran powder discharge range minimal 8 meter.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*