Surabaya – Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali resmi kembali dibuka pada Rabu (29/11) kemarin pukul 14.28 WITA. Berdasarkan status dari Volcano Observatory Notice for Aviation (VONA), letusan Gunung Agung tampak membaik dari warna merah berubah ke warna oranye. Setelah Bandara Ngurah Rai dibuka, maskapai Garuda Indonesia pun kembali melayani 7 penerbangan dari dan ke Bali mulai tadi malam.
Sejumlah penerbangan Garuda Indonesia yang diberangkatkan dari Bandara Ngurah Rai antara lain:
-
GA 421 rute Denpasar – Cengkareng
-
GA 413 rute Denpasar – Cengkareng
-
GA 415 rute Denpasar – Cengkareng
-
GA 423 rute Denpasar – Cengkareng
-
GA 484 rute Denpasar – Labuan Bajo
-
GA 349 rute Denpasar – Surabaya
-
GA 7027 rute Labuan Bajo – Denpasar
Penerbangan Garuda Indonesia dari dan ke Denpasar, Bali mulai hari ini, Kamis (30/11) juga kembali beroperasi dengan sejumlah penyesuaian jadwal. “Kembali beroperasinya penerbangan dari Denpasar, Bali malam ini merupakan langkah maskapai meminimalisir penumpukan penumpang. Untuk itu, kami imbau kepada seluruh penumpang mengecek secara berkala schedule penerbangannya,” ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Hengki Heriandono, seperti dilansir Viva.
Hengki juga mengungkapkan bahwa Garuda Indonesia menyediakan 2 penerbangan tambahan alias extra flight rute Surabaya-Jakarta PP via Bandara Internasional Juanda pada Rabu (29/11). Tak hanya extra flight, Garuda juga mengoperasikan pesawat berbadan besar (wide body) untuk mengoptimalkan jumlah penumpang rute Lombok-Jakarta.
“Pengoperasian layanan penerbangan ekstra tersebut merupakan bagian dari komitmen Garuda Indonesia untuk memastikan kebutuhan penumpang untuk layanan penerbangan dari dan menuju destinasi yang terdampak, agar tetap terakomodir dengan baik, khususnya melalui alternatif rute penerbangan lain,” ungkap Hengki.
Pihak Garuda Indonesia telah memberlakukan kebijakan full refund pada seluruh penumpang yang terdampak pembatalan penerbangan karena erupsi Gunung Agung. Penumpang pun diberikan pilihan untuk mengubah jadwal penerbangan (reschedule), memperpanjang masa berlaku tiket sampai dengan 6 bulan sejak terjadinya force majeure, atau mengubah rute perjalanan (reroute). “Atau mengganti nama dan berlaku hanya 1 (satu) kali penggantian saja, atau untuk melakukan full refund sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Leave a Reply