April 2020 Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Jawa Timur Anjlok 99,64%

Penumpang Bandara Juanda - republika.co.id
Penumpang Bandara Juanda - republika.co.id

Surabaya – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur melaporkan adanya penurunan drastis kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Jawa Timur melalui pintu masuk Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur selama bulan April 2020. Penurunan yang terjadi mencapai 99,64% apabila dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman bulan Maret 2020, yakni dari 5.774 kunjungan menjadi hanya 21 kunjungan.

“Kunjungan wisatawan mancanegara yang datang ke Jawa Timur melalui pintu masuk Bandara Juanda pada bulan April 2020 turun sebesar 99,64 persen. Atau jika dibandingkan jumlah kunjungan wisman bulan Maret 2020, yaitu dari 5.774 kunjungan menjadi hanya 21 kunjungan saja,” ucap Kepala BPS Jatim, Dadang Hardiwan, Rabu (3/6), seperti dilansir Tribunnews.

Adapun dari 21 kunjungan yang masuk ke Jatim tersebut semuanya adalah pengunjung berkewarganegaraan Indonesia atau WNI yang berasal dari luar negeri. Apabila dibandingkan dengan jumlah wisman dalam periode yang sama tahun 2019, jumlah kunjungan wisman ke Jatim pada April 2020 juga turun sebesar 99,89%.

“Jumlah kunjungan Wisman April 2020 turun sebesar 99,89 persen jika dibandingkan dengan jumlah wisman periode yang sama di tahun sebelumnya (2019). Yang di mana pada April 2019 kunjungan wisman ke Jatim mencapai 18.431 kunjungan,” ungkap Dadang.

Selama periode Januari-April 2020, kunjungan wisman terbanyak ke Jatim didominasi oleh turis berkebangsaan Malaysia yang mencapai 10.451 kunjungan atau berkontribusi 32,94%. Lalu, disusul oleh turis asal Singapura sebanyak 3.938 kunjungan atau 11,08%, dan turis asal China sebanyak 2.288 kunjungan atau 9,75%.

Saat ditanyai lebih lanjut mengenai penyebab turunnya jumlah kunjungan turis asing ke Jawa Timur, Dadang mengakui bahwa dampak pandemi virus corona (Covid-19) cukup besar. “Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang terdampak langsung dan paling terpukul saat pandemi Covid-19 ini,” terangnya.

Terlebih karena pemerintah memberlakukan larangan orang asing masuk wilayah Indonesia sejak awal April 2020. Hal ini tercantum dalam Peraturan Kemenhumkam RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang larangan sementara orang asing masuk wilayah Indonesia.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*