Sidoarjo – Mulai tanggal 2 April 2020 kemarin, seluruh warga negara asing (WNA) dilarang masuk atau transit ke Surabaya. Larangan ini tercantum dalam Permenkum HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara WNA masuk ke wilayah Indonesia. Larangan tersebut diberlakukan hingga masa pandemi virus corona (Covid-19) berakhir.
Menurut Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Nanang Mustofa mengungkapkan peraturan ini berlaku untuk WNA dari seluruh negara di luar Indonesia. WNA pemegang visa kunjungan, bebas visa, visa kedutaan, dan visa kedatangan (on arrival) dinyatakan tak boleh masuk wilayah Indonesia. “Di luar ini, ada enam kategori WNA yang tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia,” ungkap Nanang, seperti dilansir Jawapos.
Adapun WNA yang tetap dibolehkan masuk adalah pemegang kitas, pemegang kitab, pemegang izin diplomatik, tenaga bantuan medis, awak angkutan, dan WNA yang bekerja di proyek strategis nasional. Akan tetapi, mereka tetap harus melampirkan bukti-bukti pendukung seperti surat-surat keterangan sehat dan bersedia dikarantina sesuai aturan pemerintah. “Kebijakan menolak WNA masuk daerah ini juga sudah diberlakukan di beberapa negara ASEAN seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand,” tuturnya.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Surabaya (Imigrasi Juanda) mencatat, setidaknya terdapat 86.278 WNA yang melintas selama 3 bulan pertama tahun 2020. Data tersebut berdasar WNA yang berangkat atau datang dari penerbangan Bandara Juanda.
Pada Januari, ada 23.714 WNA dari terminal kedatangan dan 19.615 WNA berangkat dari Juanda. Bulan berikutnya anjlok jadi 16.690 WNA berangkat dan 14.103 datang. “Untuk Maret tercatat hanya 5.285 WNA berangkat dan 6.871 WNA datang,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan penolakan WNA ini diakui akan berdampak pada jumlah kunjungan WNA ke Surabaya melalui Bandara Juanda. “Kami perkirakan akan ada penurunan hingga 75 persen,” kata Nanang.
Pemberlakuan pembatasan WNA ini juga diimbangi informasi pemerintah terkait tidak diberlakukannya izin tinggal dalam keadaan terpaksa. Para WNA yang terlanjur tinggal di Indonesia tak perlu mengurus perpanjangan surat tinggal keadaan terpaksa. “Kami juga sudah sosialisasi ke beberapa titik terkait ketentuan ini. Imigrasi juga sudah berkirim surat ke kedutaan masing-masing negara,” bebernya.
Leave a Reply