Cukup Rapid Test, Calon Penumpang Penerbangan Domestik Kini Tak Perlu Tes PCR

Rapid Test - www.ayotasik.com
Rapid Test - www.ayotasik.com

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk melonggarkan aturan bagi masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat di masa new normal pandemi virus corona (Covid-19), yaitu tidak perlu mempunyai hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Calon penumpang hanya perlu menyertakan dokumen hasil tes cepat atau rapid test.

“Kami tidak ingin bahwa syarat-syarat terlalu ketat apalagi PCR, biayanya mahal daripada ke Yogyakarta dan Surabaya. Jadi, jelas aturan Gugus Tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid. Luar negeri PCR,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (9/6), seperti dilansir Liputan6.

Budi mengungkapkan, aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.

Terbitnya PM 41/2020 menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

“Dengan penetapan ini, dilakukan kembali aktivitas ekonomi yang akan berdampak pada peningkatan aktivitas perjalanan, pergerakan orang melalui transportasi. Oleh karenanya perlu dilakukan penyempurnaan aturan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di sektor transportasi,” ungkap Budi.

Tak hanya syarat PCR yang dihapuskan, pihak maskapai penerbangan pun kini diperbolehkan mengangkut penumpang maksimal 70% dari tingkat keterisian yang awalnya dibatasi hanya 50%. “Misalnya pada PM 18 kapasitas 50 persen namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan, setelah melalui diskusi panjang, dengan airline, gugus tugas dan Kemenkes, untuk pesawat jet bisa 70 persen. Kami sudah perhitungkan. Ada syarat yang ditetapkan,” jelasnya.

Meski demikian, aturan itu dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu dengan menyesuaikan kondisi di lapangan. Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menuturkan bahwa aturan keterisian pengangkutan pesawat maksimal 70% telah sesuai dengan aturan internasional.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*