Aturan Dicabut, Penumpang Boleh Lepas Masker di 20 Bandara Angkasa Pura II

JAKARTA – Mulai Senin (12/6) kemarin, mengizinkan untuk tidak memakai masker di 20 yang mereka kelola apabila mereka dalam kondisi sehat. Pencabutan aturan memakai masker tersebut mengikuti arahan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Pelaku Perjalanan Orang Dengan Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Aturan Dicabut, Penumpang Boleh Lepas Masker di 20 Bandara Angkasa Pura II

Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Sumber : kompas.com)

“Pencabutan aturan menggunakan masker ini akan berdampak positif pada pertumbuhan transportasi udara, terutama pada tingkat pergerakan penumpang,” terang Direktur Utama PT , Muhammad Awaluddin, dilansir dari Kumparan. “Harapan kami tahun ini, recovery rate untuk traffic kita di atas 84 sampai 86 persen. Jadi kalau ini bisa terjadi, mudah-mudahan target kita tahun ini 73 juta pergerakan penumpang bisa terealisasi.”

Meski aturan sudah dicabut, Awaluddin mengatakan PT Angkasa Pura II masih mempersilakan pengguna jasa untuk menggunakan masker di lingkungan bandara. Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu opsi bagi masyarakat yang merasa kurang sehat atau mencegah penyebaran Covid-19. “Kalau hari ini diberlakukan, maka akan langsung kami terapkan sambil berkomunikasi dengan stakeholder terkait di sekitar bandara,” sambung Awaluddin.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan resmi melakukan penyesuaian peraturan perjalanan di masa transisi endemi Covid-19. Masyarakat kini diperbolehkan tidak memakai masker saat menggunakan moda transportasi. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menjelaskan surat edaran tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 1/2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.

Berdasarkan SE Nomor 16/2023, penumpang dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.  Sementara itu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.  Sesuai surat edaran yang sama, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.