Aturan Baru, Semua Perjalanan Internasional Hanya Perlu Karantina 5 Hari
Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu poin dalam SE tersebut mengatur tentang karantina 5 hari untuk semua jenis pelaku perjalanan. Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian…