Syarat Baru, Anak 5 Tahun ke Atas Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan baru untuk melakukan perjalanan udara di masa pandemi Covid-19 ini, di mana penumpang kategori anak-anak berusia 5 tahun ke atas kini juga wajib melakukan tes kesehatan berupa PCR/rapid tes antigen dengan hasil negatif. Persyaratan terbaru untuk perjalanan penumpang pesawat rute domestik ini berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021….