Pemerintah Terapkan Aturan Baru Karantina 3 Hari untuk PPLN, Ini Syaratnya

Jakarta – Pemerintah mulai menerapkan aturan masa karantina selama 3 hari untuk para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan kriteria tertentu, yaitu sudah memperoleh vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Aturan terbaru ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19) yang…

Read More »