Jakarta – PT Angkasa Pura (AP) II telah menerapkan aturan perjalanan udara terbaru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten mulai tanggal 17 Juli 2022 lalu. Dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, hanya penumpang yang telah booster (vaksin Covid-19 dosis ketiga) dan anak di bawah usia 6 tahun yang tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.
Meski aturan baru itu sudah berlaku, Bandara Soetta rupanya tetap terpantau ramai, baik pada penerbangan domestik maupun internasional. Pada Senin (18/7) pagi, gerbang check-in perseorangan dan perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta ramai oleh penumpang dan antreannya cukup panjang.
Menurut perwakilan Garuda Indonesia, penerbangan rute domestik memang berangsur-angsur ramai, khususnya pada bulan Juni 2022 ketika musim libur sekolah. Walaupun liburan sekolah sudah berakhir bagi beberapa kalangan, kursi pesawat Garuda Indonesia rute Jakarta-Denpasar rupanya masih tetap dipenuhi penumpang.
Selain sudah diberlakukan aturan perjalanan terbaru, tarif PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) atau Passenger Service Charge (PSC) di sejumlah bandara AP II juga bakal dinaikkan mulai 1 Agustus 2022 depan. VP of Corporate Communications, AP II Akbar Putra Mardhika mengungkapkan bahwa sudah 2-6 tahun Angkasa Pura II tak melakukan penyesuaian tarif PSC. Kenaikan tarif PSC juga akan diiringi dengan peningkatan fasilitas bandara.
“PSC di bandara tersebut sudah 2-6 tahun tidak disesuaikan, dan penyesuaian dapat dilakukan mempertimbangkan peningkatan fasilitas dan pelayanan yang sudah dilakukan,” jelas Akbar.
Bandara-bandara kelolaan Angkasa Pura II yang akan mengalami kenaikan tarif PSC, antara lain Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II, dan Bandara HAS Hanandjoeddin.
Untuk Bandara Soekarno-Hatta tarif PSC di Terminal 2 rute domestik menjadi Rp108.000, dari saat ini Rp77.273 sejak 2018. Sedangkan untuk Terminal 2 rute internasional menjadi Rp160.000, dari saat ini Rp136.364 sejak 2016. Kemudian, tarif PSC di Terminal 3 rute domestik menjadi Rp152.000, dari saat ini Rp118.182 sejak 2016, dan PSC rute internasional menjadi Rp240.000, dari saat ini Rp209.091 sejak 2018.
