Sudah Vaksin Lengkap, Pelaku Penerbangan Internasional Bisa Karantina 3 Hari
JAKARTA – Pemerintah kembali memperbarui aturan karantina bagi PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) yang tiba di Indonesia melalui jalur udara, termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan beberapa bandara lainnya. Saat ini, ketentuan karantina 3 x 24 jam berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga. Seperti dilansir dari Tempo, menurut keterangan…