SURABAYA – Pada awal tahun 2020 ini, PT Angkasa Pura I mengundang kembali perusahaan nasional dan internasional untuk mengikuti seleksi komersial tahap III lanjutan di Terminal 1 Bandara Internasional Juanda. Pelaksanaan seleksi komersial terbagi atas tiga kategori usaha, yaitu F&B, Retail, dan Services, yang dilakukan mulai 21 Januari hingga 3 Februari 2020.
“PT Angkasa Pura I (Persero) mengundang perusahaan nasional & internasional untuk mengikuti seleksi komersial Ruang Komersial di Bandara Internasional Juanda Surabaya,” tulis perusahaan dalam situs resminya. “Pelaksanaan seleksi komersial terbagi atas 3 (tiga) jenis kategori usaha, yaitu F&B, Retail, dan Services.”
Seperti disampaikan di atas, pengumuman seleksi dan tanya jawab RFQ dilakukan sejak tanggal 21 Januari hingga 3 Februari 2020. Sementara, jadwal untuk tahapan evaluasi dokumen kualifikasi, pembayaran biaya dan penerbitan RFP, site visit dan penjelasan berusaha, tanya jawab RFP, batas penyampaian dokumen penawaran, presentasi konsep bisnis, klarifikasi & negosiasi, serta penetapan pemenang, akan diumumkan kemudian.
Sebelumnya, pada Oktober tahun 2019, Bandara Internasional Juanda juga sudah membuka seleksi untuk perusahaan yang tertarik untuk menjadi mitra usaha. Saat itu, pengumuman seleksi dan tanya jawab RFQ dilakukan sejak tanggal 21 Oktober hingga 1 November 2019, dan ada empat jenis kategori usaha, yakni F&B, retail, services, dan lounge.
Untuk usaha F&B, ada 9 paket yang disediakan PT Angkasa Pura I, yang mencakup coffee shop, Japanese food, dan fast food. Untuk usaha retail, ada dua paket yang disediakan, untuk Chinese food, Indonesian food, dan bakery & beverage. Sementara, untuk usaha services, disediakan paket untuk grab & go, fashion, serta book, kids & coffee. Terakhir, usaha lounge menawarkan satu paket, yakni CIP lounge, massage & reflexology, dan ATM center.
Calon mitra usaha yang berminat mengikut seleksi tersebut harus melengkapi sejumlah persyaratan seperti mengirimkan Akta Pendirian Perusahaan, tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan yang masih berlaku, hingga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sesuai dengan bidang usahanya.
Leave a Reply