
JAKARTA/SURABAYA – Maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group (Lion Air, Batik Air, Wings Air) memutuskan untuk kembali menghentikan penerbangan mereka mulai Jumat (5/6) kemarin hingga batas waktu yang tidak ditentukan, baik untuk rute domestik maupun internasional. Keputusan ini dilakukan perusahaan karena masih banyaknya penumpang yang tidak disiplin maupun paham dalam melengkapi syarat perizinan untuk bepergian lewat jalur udara.
“Kami melakukan penghentian sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional mulai 5 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” jelas Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, disalin dari Surya. “Keputusan kami dengan pertimbangan atas evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya, masih banyak calon penumpang yang tidak dapat memenuhi kelengkapan dokumen perjalanan selama masa kewaspadaan pandemi COVID-19 ini.”
Mengenai nasib calon penumpang Lion Air Group yang sudah terlanjut membeli tiket pesawat, Danang menuturkan bahwa mereka yang sudah memiliki atau membeli tiket (issued ticket), dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund). Proses ini dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, sedangkan terkait info layanan kontak pelanggan (call center) dapat menghubungi 021-6379 8000 dan 0804-177-8899 atau melalui e-mail refund.voucher@lionair.co.id.
Sebelumnya Lion Air Group menghentikan operasional penerbangan mereka pada 27 Mei 2020, dan kemudian mulai kembali beroperasi mengangkut penumpang komersil sejak tanggal 1 Juni 2020. Dalam masa penutupan itu, manajemen melakukan sosialisasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi penumpang sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Di antara beberapa persyaratan itu adalah calon penumpang harus menunjukkan dokumen atau berkas surat keterangan atau sertifikat bebas COVID-19, atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun rapid test. Selain itu, surat tugas sesuai instansi, hingga mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat.
Leave a Reply