Izin Operasional Lion Air dan Air Asia Dibekukan Kemenhub
Jakarta – Izin kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia dibekukan sementara oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (kemenhub). Lion Air dilarang beroperasi di di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sedangkan AirAsia dilarang melayani penumpang di Bandara Ngurah Rai, Bali. “Penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan…